Secara etimologi, kata ‘sejarah’ berasal dari Bahasa Arab “شجرة” yang artinya ‘pohon’. Dalam Bahasa Arab sendiri ‘sejarah’ disebut ‘tarikh’ (تاريخ) yang memiliki arti ‘waktu/penanggalan’. Dalam Bahasa Yunani ‘historia’ yang berarti ilmu atau orang pandai; dan Bahasa Inggris ‘history’ yang berarti masa lalu manusia.
Definisi sejarah menurut para ahli:
Menurut J.V. Bryce : Sejarah adalah catatan dari apa yang telah dipikirkan, dikatakan, dan diperbuat oleh manusia. Patrick Gardiner : Sejarah adalah ilmu yang mempelajari apa yang tela diperbuat oleh manusia. Roeslan Abdulgani : Ilmu sejarah adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang meneliti dan menyelidiki secara sistematis keseluruhan perkembangan masyarakat serta kemanusiaan di masa lampau beserta kejadian-kejadian dengan maksud untuk kemudian menilai secara kritis seluruh hasil penelitiannya tersebut, untuk selanjutnya dijadikan perbendaharaan pedoman bagi penilaian dan penentuan keadaan sekarang serta arah proses masa depan.
Moh. Yamin : Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang disusun atas hasil penyelidikan beberapa peristiwa yang dapat dibuktikan dengan bahan kenyataan. Ibnu Khaldun (1332-1406) : Sejarah didefinisikan sebagai catatan tentang masyarakat umum manusia atau peradaban manusia yang terjadi pada watak/sifat masyarakat itu. Bagi Ibn Khaldun, sejarah tidak sekedar informasi-informasi dan catatan-catatan kronologis. Tetapi, sejarah adalah kritik terhadap fakta-fakta dan kajian terhadap sebab-sebab kemunculannya.
Dari beberapa uraian di atas dibuat kesimpulan sederhana bahwa sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian yang telah terjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia.
Pemikiran Islam adalah pemikiran yang khas, lain dari pada yang lain. Ini wajar, sebab pemikiran Islam berasal dari wahyu atau bersandarkan pada penjelasan wahyu, sedangkan pemikiran-pemikiran yang lain yang berkembang di antara manusia, baik itu berupa agama-agama non samawi, ideologi-ideologi politik dan ekonomi, maupun teori-teori sosial sekedar muncul dari kejeniusan berfikir manusia yang melahirkannya.
Namun perlu disadari, bahwa sekalipun pemikiran Islam berasal dari wahyu yang turun dari langit, pemikiran islam adalah diturunkan ke bumi untuk menjadi petunjuk bagi manusia di bumi. Pemikiran Islam mempunyai beberapa ciri khas, antara lain:
Bersifat komprehensif (syumuliyah)
Pemikiran Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, seperti politik, sosial kemasyarakatan, perekonomian, kebudayaan dan akhlak. Islam hadir dengan membawa aturan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya, dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain.Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya tercakup dalam perkara akidah dan ibadah.
Sedangkan aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri tercakup dalam hukum-hukum tentang makanan, pakaian, dan akhlak. Selebihnya adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, seperti perkara muamalah ekonomi dan sosial, sanksi-sanksi hukum bagi para pelanggar hukum (uqubat), politik ketatanegaraan, pertahanan dan keamanan, politik luar negeri dengan dakwah dan jihad fi sabilillah.
Bersifat luas
Keluasan pemikiran Islam memungkinkan Para Ulama untuk melakukan istinbath (menggali) hukum-hukum syari’iy dari nash-nash syariat-syariat tentang perkara baru apapun jenisnya, baik perbuatan ataupun benda. Dalil-dalil syariat hadir dalam bentuk gaya bahasa yang mampu mencakup perkara apa saja hingga hari kiamat.
Bersifat praktis (amally)
Pemikiran Islam telah diterapkan di tengah-tengah manusia selama 13 abad, dalam naungan negara besar di dunia, Daulah Khilafah Islamiyah. Pemikiran-pemikiran Islam yang dituangkan dalam hukum syariah yang sudah pernah diterapkan adalah hukum syariah tentang pemerintahan (nizhamul hukm fil Islam), hukum syariah tentang ekonomi (nizhamul iqtishadi fil Islam), hukum syariah tentang hubungan sosial atau aturan pergaulan pria wanita (an nizhamul ijtima’i fil Islam), hukum-hukum syariah tentang kebijakan pendidikan (siyasah at ta’lim fil Islam), hukum-hukum syariah tentang politik luar negeri negara Islam (siyasah kharijiyah lid daulah al Islamiyah).
d.Bersifat manusiawi
Islam menyeru kepada manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, tanpa melihat lagi ras atau warna kulitnya.
Ruang lingkup sejarah pemikiran Islam
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Namun, pendapat lain tidak memberikan pembatasan seperti ini, melainkan lebih kepada penekanan terhadap perspektif Islam tentang masalah ekonomi pada umumnya. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah pada bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.
Signifikansi sejarah ekonomi Islam
Sejarah mencatat bahwa banyak ekonom muslim yang memberikan kontribusi terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya. Di antaranya adalah Al-Ghazali (1058-1111 M), Ibnu Taimiyah (1263-1328 M), dan Ibnu Khaldun (1332-1406 M). Menurut mereka bahwa mekanisme harga merupakan proses dari adu kekuatan antara penawaran dan permintaan.
Namun demkian, dalam menjawab persoalan tingginya harga cabai di berbagai daerah Indonesia, mereka beranggapan bahwa harga yang terlalu tinggi merupakan sikap dharar yang merugikan, terutama bagi konsumen. Sehingga dalam hal ini pemegang kebijakan ekonomi, pemerintah untuk pro aktif dalam menyelesaikan persoalanya tingginya harga cabai ini, baik menindak pelaku distorsi pasar jika terdapat ketidakadilan, ataupun memberikan bantuan, terutama bagi petani jika faktor utama penyebab tingginya harga adalah alam, lantaran tinggi intensitas curah hujan.
Penulis Adalah, Anggota Komunitas Menulis Al-Muajaddid, Mahasiswa STIE Syari’ah Al-Mujaddid, Kabupatan Tanjung Jabung Timur.