Berbicara tentang hukum dalam konteks kekinian menggambarkan kehidupan nyata di dalam masyarakat yang mana ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan mejaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.
Jika kita merujuk terminologi pada salah satu doktir yang di sampaikan oleh Immanuel Kant seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18, dimana manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Manusia bisa bertindak sesuai kemauannya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan atau ditetapkan oleh hakim melalui presiden.
Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.
Dasar hukum di negara hukum terutama di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Negara Indonesia telah menetapkan dirinya menjadi negara hukum dan negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi dan memenuhi tuntutan akal budi.
Untuk memahami hukum dalam negara hukum yang didasarkan pada pemikiran dari doktrin John Locke (filsuf Inggris) dapat dipahami dan dianalisis bahwa Indonesia adalah negara yang berjalan dalam koridor ruang lingkup tertentu yang tidak terlepas dari makna ”hukum dalam negara hukum”. Pemikiran John Locke tentang tidak terlepasnya dari suatu realitas dan juga unsur hak dasar manusia.
Perkembangan suatu negara dalam menelusuri dan memahami eksistensi kehidupan manusia harus juga dipahami dan didasari pada hak alamiah manusia. Hak alamiah manusia yang dimaksud adalah hak yang melekat pada diri seseorang dan tidak bisa diserahkan dan tidak bisa diatur oleh orang lain. Ranah pemikiran John Locke menjadi daya guna dalam meningkatkan, menghargai dan menghormati hak asasi manusia (HAM) setiap individu di negara ini.
Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam kaitannya dalam perlindungan HAM, diatur khusus dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam seluruh proses dan perjalanan hidup seseorang, negara dan hukum tidak bisa memisahkan diri dari setiap individu masyarakat dan seemua bentuk ini adalah tujuan dan perwujudan yang ingin dicapai dari negara.
Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tentu sangat baik untuk didukung dan dijunjung tinggi. Karena di dalam usaha menjadi negara hukum terdapat unsur-unsur baik di antaranya menghargai hak asasi dan martabat manusia, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan, pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi negara, adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan negara. Hal ini menunjukkan tidak ada kebebasan mutlak bagi rakyat, penyelenggara negara maupun lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kehidupannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan mengatur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di dalam negara tidak lepas dari warga negaranya. Dengan adanya warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat maka akan membuat negara Indonesia semakin menjadi negara hukum yang seharusnya. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara.
Setiap warga negara harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaaan. Sehingga semua yang dilakukan di dalam berbangsa dan bernegara ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan perundang-undang yang berlaku. Jika pemerintah dan semua warga negara sudah patuh terhadap hukum yang dianut oleh negara, maka perwujudan hukum dalam negara hukum akan semakin nyata. Dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa.
Penulis:
Kurniawan, SH., MH,
Dosen Institut Agama Islam Al-Mujaddid Sabak
Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah