Darurat Covid-19 Diduga Bakal Jadi Alasan Agar Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Darurat Covid-19 Diduga Bakal Jadi Alasan Agar Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kabar

Oleh: Tempo.Co (21 Juni 2021)

Sejumlah sumber mengatakan darurat Covid-19 bakal menjadi alasan agar masa jabatan Presiden bisa 3 periode.

TEMPO.CO, Jakarta – Orang-orang di lingkaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga sedang merancang skenario agar bisa memuluskan wacana masa jabatan presiden 3 periode.

Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021, ada dua skenario yang disiapkan untuk merealisasikan wacana ini.

Sejumlah sumber yang ditemui Tempo mengatakan, skenario pertama adalah membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilihan umum.

Sedangkan skenario kedua memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun. Perpanjangan itu juga dibarengi penambahan masa jabatan anggota DPR dan DPD.

Wakil Ketua MPR Sjariffudin Hasan mengaku mendengar kabar perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator. “Saya dengar itu, tapi baru nonformal. Perpanjangannya bukan lima tahun, tapi dua tahun atau beberapa tahun,” kata Sjarifuddin dikutip dari Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021.

Namun, dua skenario itu tetap mengharuskan amandemen UUD 1945. Perubahan ini harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.

Para politikus yang ditemui Tempo memperkirakan bukan perkara sulit membuka pintu amandemen. Iming-iming perpanjangan masa jabatan sangat mungkin membuat anggota DPR dan DPD mendukung amandemen agar bisa lebih lama berada di Senayan tanpa perlu mengeluarkan duit miliaran rupiah.

Dua orang yang mengetahui skenario tiga periode mengatakan nantinya ada dua pasal dalam konstitusi yang akan berubah. Perubahan itu adalah menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan dalam keadaan darurat di Pasal 7 serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.

Ihwal kondisi darurat, kedua pejabat tersebut kompak menyebutkan pandemi Covid-19 sebagai alasan utama serta kelesuan ekonomi. Seorang pejabat yang juga mengetahui skenario itu menyebutkan, ada kemungkinan kondisi genting dimunculkan dalam sidang umum dan sidang istimewa MPR pada Agustus 2023 atau lebih cepat lagi.

Sidang istimewa itu akan mengamandemen konstitusi itu akan mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan pokok-pokok haluan negara. Jika MPR gagal bersidang, ujar pejabat itu, ada kemungkinan presiden didorong mengeluarkan dekret untuk memperpanjang masa jabatan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah jika amandemen UUD 1945 disebut akan menyentuh soal masa jabatan presiden. Politikus Partai Golkar ini mengatakan amandemen hanya menambahkan soal pokok-pokok haluan negara. “Saya cuma menjalankan rekomendasi MPR periode sebelumnya untuk mengamandemen substansi yang terkait dengan haluan negara,” kata Bambang.

3 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments